KODE ETIK PROFESI KONSELOR INDONESIA
KODE ETIK PROFESI KONSELOR INDONESIA
(ASOSIASI BIMBINGAN KONSELING INDONESIA)
PENDAHULUAN
Asosiasi
Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) adalah suatu organisasi profesi yang
beranggotakan guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan kualifikasi
pendidikan akademik strata satu (S-1) dari Program Studi Bimbingan dan
Konseling dan Program Pendidikan Konselor (PPK). Kualifikasi yang dimiliki
konselor adalah kemampuan dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling
dalam ranah layanan pengembangan pribadi, sosial, belajar dan karir bagi
seluruh konseli.
Konselor
profesional memberikan layanan berupa pendampingan (advokasi) pengkoordinasian,
mengkolaborasi dan memberikan layanan konsultasi yang dapat menciptakan peluang
yang setara dalam meraih kesempatan dan kesuksesan bagi konseli berdasarkan
prinsip-prinsip pokok profesionalitas:
1.
Setiap individu
memiliki hak untuk dihargai, diperlakukan dengan hormat dan mendapatkan
kesempatan untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling. Konselor
memberikan pendampingan bagi individu dari berbagai latar belakang kehidupan
yang beragam dalam budaya; etnis, agama dan keyakinan; usia; status sosial dan
ekonomi; individu dengan kebutuhan khusus; individu yang mengalami kendala
bahasa; dan identitas gender.
2.
Setiap individu
berhak memperoleh informasi yang mendukung kebutuhannya untuk mengembangkan
dirinya.
3.
Setiap individu
mempunyai hak untuk memahami arti penting dari pilihan hidup dan bagaimana
pilihan tersebut akan mempengaruhi masa depannya.
4.
Setiap individu
memiliki hak untuk dijaga kerahasiaan pribadinya sesuai dengan aturan hukum,
kebijakan, dan standar etika layanan.
Kode etik Profesi Konselor Indonesia memiliki lima
tujuan, yaitu:
1.
Melindungi
konselor yang menjadi anggota asosiasi dan konseli sebagai penerima layanan.
2.
Mendukung misi
Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia.
3.
Kode etik
merupakan prinsip-prinsip yang memberikan panduan perilaku yang etis bagi
konselor dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling.
4.
Kode etik
membantu konselor dalam membangun kegiatan layanan yang profesional.
5.
Kode etik
menjadi landasan dalam menghadapi dan menyelesaikan keluhan serta permasalahan
yang datang dari anggota asosiasi.
A. Pengertian
Etika adalah suatu sistem prinsip moral, etika
suatu budaya. Aturan tentang tindakan yang dianut berkenaan dengan
perilaku suatu kelas manusia, kelompok, atau budaya tertentu.
Etika Profesi Bimbingan dan
Konseling adalah kaidah-kaidah
perilaku yang menjadi rujukan bagi konselor dalam melaksanakan tugas atau
tanggung jawabnya memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada
konseli. Kaidah-kaidah perilaku yang dimaksud adalah:
1. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan
sebagai manusia; dan mendapatkan layanan konseling tanpa melihat suku bangsa,
agama, atau budaya.
2. Setiap orang/individu memiliki hak untuk mengembangkan
dan mengarahkan diri.
3. Setiap orang memiliki hak untuk memilih dan bertanggung
jawab terhadap keputusan yang diambilnya.
4. Setiap konselor membantu perkembangan setiap konseli,
melalui layanan bimbingan dan konseling secara profesional.
5. Hubungan konselor-konseli sebagai hubungan yang membantu
yang didasarkan kepada kode etik (etika profesi).
Kode Etik adalah seperangkat standar, peraturan,
pedoman, dan nilai yang mengatur mengarahkan perbuatan atau tindakan dalam
suatu perusahaan, profesi, atau organisasi bagi para pekerja atau anggotanya,
dan interaksi antara para pekerja atau anggota dengan masyarakat.
Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia merupakan landasan moral dan
pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan
oleh setiap anggota profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia. Kode
Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia wsajib dipatuhi dan diamalkan oleh
pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional , propinsi, dan kebupaten/kota
(Anggaran Rumah Tangga ABKIN, Bab II, Pasal 2)
B. Dasar Kode Etik Profesi Bimbingan dan Konseling
1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (pasal 28 ayat 1, 2 dan 3 tentang standar
pendidik dan tenaga kependidikan)
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27
tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru.
BAB I
KUALIFIKASI, KOMPETENSI DAN KEGIATAN
PROFESIONAL KONSELOR
A. Kualifikasi
1. Sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan
dan Konseling.
2. Berpendidikan profesi konselor (PPK).
B. Kompetensi
Sosok utuh kompetensi konselor terdiri atas dua komponen yang berbeda namun terintegrasi dalam praksis
sehingga tidak bisa dipisahkan yaitu kompetensi akademik dan kompetensi
profesional. Kompetensi tersebut dijabarkan seperti tertera pada gambar
berikut.
1. MEMAHAMI SECARA MENDALAM KONSELI YANG HENDAK DILAYANI
1. Menghargai dan menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan, individualitas, kebebasan memilih, dan mengedepankan
kemaslahatan konseli dalam konteks kemaslahatan umum
2. Mengaplikasikan perkembangan fisiologis
dan psikologis serta perilaku konseli
2. MENGUASAI
LANDASAN TEORETIK BIMBINGAN DAN KONSELING
1. Menguasai teori dan praksis pendidikan
2. Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling
dalam jalur, jenis, dan jenjang, satuan pendidikan
3. Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam
bimbingan dan konseling
4. Menguasai kerangka teoretik dan praksis bimbingan dan
konseling
3. MENYELENGGARAKAN BIMBINGAN DAN
KONSELING YANG MEMANDIRIKAN
1. Merancang program Bimbingan dan Konseling
2.
Mengimplementasikan program
Bimbingan dan Konseling yang komprehensif
3. Menilai proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan
Konseling.
4. Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami
kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli
4. MENGEMBANGKAN PRIBADI DAN
PROFESIONALITAS SECARA BERKELANJUTAN
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa
2. Menunjukkan integritas dan stabilitas
kepribadian yang kuat
3. Memiliki kesadaran dan komitmen
terhadap etika profesional
4. Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja
5. Berperan dalam organisasi dan kegiatan
profesi bimbingan dan konseling
6.
Mengimplementasikan kolaborasi
antarprofesi
C. KEGIATAN PROFESIONAL
KONSELOR
1. INFORMASI,
TESTING DAN RISET
a. Penyimpanan
dan penggunaan Informasi
1)
Catatan tentang diri konselispt;
wawancara, testing, surat-menyurat, rekaman dan data lain merupakan informasi
yg bersifat rahasia dan hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan konseli.
2)
Penggunaan data/informasi dimungkinkan
untuk keperluan riset atau pendidikan calon konselor sepanjang identitas
konselidirahasiakan.
3)
Penyampaian informasi ttg konselikepada
keluarganya atau anggota profesi lain membutuhkan persetujuan konseli
4)
Penggunaan informasi ttg Konselidalam
rangka konsultasi dgn anggota profesi yang sama atau yang lain dpt dibenarkan
asalkan kepentingan konselidan tidak merugikan konseli.
5)
Keterangan mengenai informasi profesional
hanya boleh diberikan kepada orang yang berwenang menafsirkan dan
menggunakannya.
b. Testing
Suatu jenis tes hanya diberikan oleh konselor yang berwenang menggunakan
dan menafsirkan hasilnya.
1)
Testing dilakukan bila diperlukan data yang lebih luas
tentang sifat, atau ciri kepribadian subyek untuk kepentingan pelayanan
2)
Konselor wajib memberikan orientasi yg
tepat pada konselidan orang tua mengenai alasan digunakannya tes, arti dan
kegunaannya.
3)
Penggunaan satu jenis tes wajib
mengikuti pedoman atau petunjuk yg berlaku bagi tes tersebut
4)
Data hasil testing wajib diintegrasikan dengan informasi
lain baik dari konselimaupun sumber lain
5)
Hasil testing hanya dapat diberitahukan pada pihak lain
sejauh ada hubungannya dgn usaha bantuan kepada konseli
c.
Riset
1)
Dalam mempergunakan riset thdp manusia,
wajib dihindari hal yang merugikan subyek
2)
Dalam melaporkan hasil riset, identitas
konselisebagai subyek wajib dijaga kerahasiannya.
2.
PROSES PELAYANAN
a.
Hubungan dalam Pemberian Pelayanan
1)
Konselor wajib menangani konseliselama
ada kesempatan dlm hubungan antara konselidgn konselor
2)
Konselisepenuhnya berhak mengakhiri
hubungan dengan konselor, meskipun proses konseling belum mencapai hasil
konkrit
3)
Sebaliknya Konselor tidak akan
melanjutkan hubungan bila konselitidak memperoleh manfaat dari hubungan
tersebut.
b.
Hubungan dengan Konseli
1)
Konselor wajib menghormati harkat,
martabat, integritas dan keyakinan konseli.
2)
Konselor wajib menempatkan kepentingan
konselinya diatas kepentingan pribadinya.
3)
Konselor tidak diperkenankan melakukan
diskriminasi atas dasar suku, bangsa, warna kulit, agama, atau status sosial
tertentu.
4)
Konselor tidak diperkenankan
memaksa seseorang untuk memberi bantuan pada seseorang tanpa izin dari orang
yang bersangkutan.
5)
Konselor wajib memberi pelayanan kepada
siapapun terlebih dalam keadaan darurat atau banyak orang menghendakinya.
6)
Konselor wajib memberikan pelayanan
hingga tuntas sepanjang dikehendaki konseli.
7)
Konselor wajib menjelaskan kepada
konseli sifat hubungan yang sedang dibina dan batas-batas tanggung jawab
masing-masing dalam hubungan profesional.
8)
Konselor wajib mengutamakan perhatian
terhadap konseli.
BAB II
HUBUNGAN
KONSELING
A. KESEJAHTERAAN
BAGI ORANG YANG DILAYANI KONSELOR
Konselor
mendorong pertumbuhan dan perkembangan konseli dengan cara membantu
kesejahteraan konseli dan memajukan pembentukan hubungan yang sehat. Konselor
harus secara aktif untuk memahami perbedaan latar belakang budaya yang dimiliki
konseli yang sedang dilayani. Konselor harus mengeksplorasi identitas budaya
dan dampaknya terhadap nilai dan kepercayaan dalam proses konseling.
Konselor
mendorong konseli untuk dapat berkontribusi pada masyarakat dengan
mendedikasikan kemampuan yang dimilikinya.
1. TANGGUNG
JAWAB KONSELOR
Tanggung jawab konselor adalah
menghargai dan meningkatkan kesejahteraan konseli. Dalam rangka mewujudkan hal
tersebut maka konselor harus melaksanakan tanggung jawab sebagai berikut.
a.
Tanggung jawab
Konselor terhadap Siswa
1) Konselor memiliki kewajiban utama untuk
memperlakukan siswa sebagai individu yang unik dengan sikap respek.
2) Konselor secara penuh membantu konseli
dalam mengembangkan potensi atau kebutuhannya (baik yang terkait dengan
personal, sosial, pendidikan, maupun vokasional); dan mendorong konseli untuk
mencapai perkembangan yang optimal.
3) Menahan diri dari upaya menorong siswa
untuk menerima nilai, gaya hidup, dan keyakinan yang menjadi orientasi pribadi
konselor sendiri.
4) Bertanggung jawab untuk memelihara
hak-hak konseli.
5) Memelihara kerahasiaan data konseli.
6) Memberikan berbagai informasi yang
dibutuhkan konseli.
b.
Tanggung
Jawab Terhadap Orang Tua
1) Melakukan hubungan kerjasama
(kolaborsi) dengan orang tua siswa dalam memfasilitasi perkembangan siswa
secara optimal.
2) Memberikan informasi kepada orang tua
siswa tentang peranan konselor, terutama tentang hakikat hubungan konseling
yang rahasia antara konselor dan konseli.
3) Memberikan informasi yang akurat,
komprehensif, dan relevan dengan tujuan.
4) Melakukan sharing informasi tentang
konseli.
c.
Tanggung jawab
terhadap Kolega/Pihak Sekolah
1) Membangun dan memelihara hubungan
kooperatif dengan kepala sekolah, guru-guru, dan staf sekolah dalam rangka
memfasilitasi pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling.
2) Menerima masukan pendapat atau kritikan
dari kepala sekolah, dan guru-guru sebagai dasar untuk mengembangkan atau
memperbaiki program Bimbingan dan Konseling.
d.
Tanggung Jawab
terhadap Dirinya Sendiri
1) Menyadari bahwa karakteristik
pribadinya memberikan dampak terhadap kualitas layanan konseling.
2) Memiliki pemahaman terhadap batas-batas
kompetensi yang dimilikinya, dan menerima tanggung jawab terhadap kegiatan yang
dilakukannya.
3) Berusaha secara terus menerus untuk
mengembangkan kompetensi (wawasan pengetahuan, dan keahlian) profesionalitas,
dan kualitas kepribadiannya.
e.
Tanggung Jawab Terhadap Organisasi Profesi
1) Dalam melaksanakan hak dan
kewajibannya Konselor wajib mengaitkannya dengan tugas dan kewajibannya
terhadap konseli dan profesi sesuai kode etik untuk kepentingan dan kebahagiaan
konseli
2) Konselor tidak dibenarkan
menyalahgunakan jabatannya sebagai konselor untuk maksud mencari keuntungan
pribadi atau maksud lain yang merugikan konseli, atau menerima komisi atau
balas jasa dalam bentuk yang tidak wajar.
BAB III
KERAHAASIAAN DALAM
KOMUNIKASI DAN HAL-HAL YANG BERSIFAT PRIBADI
Konselor menyadari bahwa kepercayaan
merupakan hal yang paling utama dalam hubungan konseling. Konselor berusaha
mendapatkan kepercayaan konseli melalui hubungan konseling, menciptakan batasan
dan keleluasan yang sepatutnya, hingga menjaga kerahasiaan. Konselor
mengkomunikasikan tolok ukur kerahasiaan dengan cara yang baik dan bisa
diterima oleh konseli.
1. Menghargai hak-hak konseli
a. Kesadaran
konselor akan keberagaman atau hal yang bersifat multikultural.
b. Menghargai
hal-hal yang bersifat pribadi menyangkut kehidupan konseli.
c. Menghargai
kerahasiaan informasi mengenai konseli. Dalam hal ini konselor hanya berbagi
informasi seizin konseli atau berdasarkan pertimbangan etis dan hukum.
d. Menjelaskan
berbagai keterbatasan kerahasiaan ataupun situasi-situasi tertentu yang
menyebabkan kerahasiaan harus dibuka. Hal ini bisa dilakukan pada tahap
pengenalan dalam proses konseling.
2.
Berbagi Informasi dengan pihak lain
a. Pegawai
Lembaga, dalam hal ini konselor harus memastikan keamanan dan kerahasian
informasi mengenai data-data konseli yang diurus oleh pegawai lembaga, termasuk
pegawai, mahasiwa, asisten dan tenaga sukarela.
b. Team
Konselor, jika penanganan konseli melibatkan sejumlah konselor dengan
peranannya masing-masing, maka konseli terlebih dahulu diberitahukan mengenai
hal tersebut dan informasi-informasi apa saja mengenai dirinya yang akan dibagi
dalam tim tersebut.
c. Pihak ketiga yang membiayai,
konselor akan membagi informasi kepada pihak ketiga mengenai konseli jika
konseli membuat perjanjian dengan pihak yang memiliki otoritas.
d. Memindahkan
informasi rahasia, konselor memperhatikan dan memastikan keamanan pemindahan
data-data rahasia dengan komputer melalui surat elektronik, mesin fax,
telepon, dan perlengkapan teknologi komputer lainnya.
3. Rekaman
Data Konseling
a. Kerahasiaan
rekaman, terkait dengan proses dan tempat penyimpanan hingga orang-orang yang
memiliki wewenang untuk rekaman tersebut.
b. Izin
untuk merekam, konselor meminta izin kepada konseli untuk merekam proses
konseling dalam bentuk elektronik maupun bentuk lain.
c. Izin
untuk observasi, konselor meminta izin dari konseli dalam rangka observasi sesi
konseling dalam lingkungan pelatihan, seperti meninjau hasil transkrip bersama
peninjau dan fakultas.
d. Rekaman
bagi Konseli, konselor hanya memberikan salinan rekaman kepada konseli yang
memang memerlukan. Konselor membatasi pemberian salinan rekaman atau sebagian
salinan kepada konseli hanya jika isi rekaman tersebut akan mengganggu atau
menyakiti perasaan konseli. Dalam situasi konseling yang melibatkan banyak
konseli, maka konselor hanya memberikan salinan rekaman data yang menyangkut
konseli yang memintanya dan tidak menyertakan salinan data yang menyangkut
konseli lain.
e. Bantuan
dengan rekaman data, konselor memberikan bantuan kepada konseli dengan cara
memberikan konsultasi dalam memaknai rekaman data.
f. Membuka
atau memindahkan rekaman, konselor meminta persetujuan tertulis dari
konseli untuk membuka atau memindahkan rekaman data kepada pihak ketiga yang
memiliki wewenang.
g. Penyimpanan
dan pemutihan rekaman setelah konseling berakhir, jika konselor mengatur
penyimpanan rekaman-rekaman data konseling dengan mengikuti tahapan pengakhiran
agar memudahkan proses membuka data tersebut di masa yang akan datang ataupun
jika rekaman tersebut akan dimusnahkan. Konselor memelihara data rekaman
konseli dengan tetap menjaga kerahasiaannya.
4. Penelitian
dan pelatihan
a. Persetujuan
institusi atau lembaga, jika konselor akan menggunakan informasi-informasi
mengenai konseli sebagai bagian dari perencanaan penelitian, maka konselor
harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari institusi atau lembaga
tempat konselor bekerja.
b. Informasi
rahasia yang diperlukan dalam penelitian, konselor menjaga kerahasiaan setiap
rekaman data konseli dengan sebaik-baiknya jika penelitian yang akan dilakukan
melibatkan banyak pihak.
5. Konsultasi
a. Perjanjian,
jika konselor memberikan konsultasi terkait dengan permasalahan konseli dengan
pihak lain, konselor membuat perjanjian dengan setiap individu-individu yang
terlibat, dengan memberitahukan bahwa konselini memiliki hak untuk dijaga
kerahasiaannya kepada setiap individu dan menjelaskan akibat-akibat yang
mungkin terjadi jika kerahasian tersebut dibocorkan ke pihak lain..
b. Menghargai
hal-hal yang bersifat pribadi, konselor memberikan konsultasi ataupun
mendiskusikan permasalahan konseli dengan tujuan professional hanya kepada
pihak-pihak yang terkait, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas konseli.
BAB IV
EVALUASI, ASESMEN DAN INTERPRETASI
Konselor menggunakan instrument
asesmen sebagai salah satu komponen dari proses konseli dengan disesuaikan pada
pribadi konseli dan budaya yang dimiliki. Konselor berusaha menciptakan
kebermaknaan dari konseli atau kelompok konseli dengan membangun dan
menggunakan instrument asesmen pendidikan, psikologi dan karir.
1. Asesmen
Tujuan utama dari asesmen karir,
psikologi dan pendidikan adalah untuk menyediakan pengukuran yang valid dan
reliable, dalam rangka memperoleh data yang akurat mengenai konseli dan
lingkungannya. Assesmen yang dilakukan tidak hanya terbatas pada: pengukuran
bakat, kepribadian, minat, dan intelegensi.
2. Kesejahteraan
konseli
Konselor tidak diperkenankan untuk
menyalahgunakan hasil asesmen dan interpretasinya, dan konselor harus mencegah
terjadinya penyalahgunaan. Konselor harus menghormati hak konseli untuk
mengetahui hasil dan interpretasi yang dibuat, dan melihat keputusan dan
rekomendasi yang dibuat konseli.
a. Kompetensi
dalam menggunakan dan menginterpretasi instrumen asesmen meliputi:
1) Pemahaman
terhadap keterbatasan kompetensi
2) Pemahaman
terhadap penggunaan hasil asesmen secara tepat
3) Pengambilan
keputusan yang berbasis hasil asesmen
b. Pemberian
ijin memberi informasi dalam asesmen dilakukan dengan:
a. Memberikan
penjelasan kepada konseli
b. Memberikan
penjelasan kepada penerima hasil
BAB V
PELANGGARAN TERHADAP KODE ETIK
A. Pendahuluan
Konselor wajib mengkaji secara sadar tingkah laku dan perbuatannya bahwa ia
mentaati kode etik. Konselor wajib senantiasa mengingat bahwa setiap
pelanggaran terhadap kode etik akan merugikan diri sendiri, konseli, lembaga
dan pihak lain yg terkait. Pelanggaran terhadap kode etik akan mendapatkan
sangsi yang mekanismenya menjadi tanggung jawab Dewan Pertimbangan Kode Etik
ABKIN sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ABKIN, Bab X,
Pasal 26 ayat 1 dan 2 sebagai berikut:
(1) Pada organisasi tingkat nasional dan
tingkat propinsi dibentuk DEWAN PERTIMBANGAN KODE ETIK BIMBINGAN DAN KONSELING
INDONESIA.
(2) Dewan Pertimbangan Kode Etik
Bimbingan dan Konseling Indonesia sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1)
mempunyai fungsi pokok:
a. Menegakkan penghayatan dan
pengalaman Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia.
b. Memberikan pertimbangan kepada
Pengurus Besar atau Pengurus Daerah ABKlN atau adanya perbuatan melanggar Kode
Etik Bimbingan dan Konseling oleh Anggota setelah mengadakan penyelidikan yang
seksama dan bertanggungjawab.
c. Bertindak sebagai saksi di
pengadilan dalam perkara berkaitan dengan profesi bimbingan dan konseling.
B. Bentuk
Pelanggaran
1. Terhadap
Konseli
a. Menyebarkan/membuka
rahasia konseli kepada orang yang tidak terkait dengan kepentingan konseli
b.
Melakukan perbuatan asusila (pelecehan
seksual, penistaan agama, rasialis).
c.
Melakukan tindak kekerasan (fisik dan
psikologis) terhadap konseli.
d.
Kesalahan dalam melakukan pratik
profesional (prosedur, teknik, evaluasi, dan tindak lanjut).
2. Terhadap
Organisasi Profesi
a.
Tidak mengikuti kebijakan dan aturan
yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi.
b.
Mencemarkan nama baik profesi (menggunakan
organisasi profesi untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok).
3. Terhadap Rekan
Sejawat dan Profesi Lain Yang Terkait
a.
Melakukan tindakan yang menimbulkan
konflik (penghinaan, menolak untuk bekerja sama, sikap arogan)
b.
Melakukan referal kepada pihak yang
tidak memiliki keahlian sesuai dengan masalah konseli.
C. Sangsi
Pelanggaran
Konselor wajib mematuhi kode etik profesi Bimbingan dan Konseling. Apabila
terjadi pelanggaran terhadap kode etik Profesi Bimbingan dan Konseling maka
kepadanya diberikan sangsi sebagai berikut.
1. Memberikan
teguran secara lisan dan tertulis
2. Memberikan
peringatan keras secara tertulis
3. Pencabutan
keanggotan ABKIN
4. Pencabutan
lisensi
5. Apabila terkait
dengan permasalahan hukum/ kriminal maka akan diserahkan pada pihak yang
berwenang.
D. Mekanisme
Penerapan Sangsi
Apabila terjadi pelanggaran seperti tercantum diatas maka mekanisme
penerapan sangsi yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1.
Mendapatkan pengaduan dan informasi
dari konseli dan atau masyarakat
2.
Pengaduan disampaikan kepada dewan kode
etik di tingkat daerah
3.
Apabila pelanggaran yang dilakukan
masih relatif ringan maka penyelesaiannya dilakukan oleh dewan kode etik
di tingkat daerah.
4.
Pemanggilan konselor yang bersangkutan
untuk verifikasi data yang disampaikan oleh konseli dan atau masyarakat.
5.
Apabila berdasarkan hasil verifikasi
yang dilakukan oleh dewan kode etik daerah terbukti kebenarannya maka
diterapkan sangsi sesuai dengan masalahnya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar